Jumat, 18 Mei 2018

Bertransaksi Dengan Developer Perumahan Syariah Bandung

Developer Perumahan Syariah Bandung
Developer Perumahan Syariah Bandung
Menjadi sebuah pertanyaan di benak orang ketika mendengar developer perumahan syariah bandung adalah bagaimana prosedur dan transaksi dalam penjualan rumah nya. Masyarakat kita saat ini lebih familiar dengan proses transaksi jual beli rumah baik cash dan kredit lewat bank yang memeng menyalurkan dana nya kepada developer rumah.

Dari sinilah yang menjadi pertanyaan dimana letak perbedaan bertransaksi antar konvesional dengan syariah apakah tetap menggunkan bank atau tidak. Bagaimana dengan proses transaksi jual beli kredit apa saja proses yang harus disiapkan dan dilalui oleh pihak konsumen untuk dapat memperoleh informasi seputar transaski tersebut.

Developer Perumahan Syariah Bandung Solusi Perumahan Tanpa Riba

Secara garis besar Skema transaksi yang di tawarkan oleh developer perumahan syariah bandung adalah sistem Kredit Pemilikan Rumah syariah yang sama sekali berbeda dengan KPR bank, di mana pada perumahan syariah tidak adanya proses BI Checking. Selain itu juga masalah cicilan kredit pembayaran rumah dengan sistem yang flat.

Yang mencolok transaksi dalam kredit kepemilikan rumah di developer property syariah bandung adalah tidak adanya bunga sampai akhir masa pelunasan. Kalau konsumen mengalamai kesulitan dan terjadi nya keterlambatan cicilan tidak ada sistem denda untuk pembayaran cicilan yang terlambat. Nah yang sering di takutkan adalah maslaah penyitaan rumah dalam transaksi pengembang perumahan syariah bandung tidak melakukan hal tersebut.

Seperti kita tahu dalam Bisnis properti dalam trasaksi kepemilikan rumah akan melibatkan banyak pihak. UNtuk masalah ini kami developer perumahan syariah bandung memastikan bahwa akad akad yang terjadi tidak bermasalah di kemudian hari. Apalagi apabila akada akad yang terjadi berhubungan dengan pihak Bank.

Kami developer perumahan syariah bandung menjaga hal hal yang bermasalah salah satunya adalah dalam hal penyediaan lahan di mana perumahan yang dijualkan akan dibangun di atasnya. Lahan yang di miliki untuk di bangun milik pengembang perumahan syariah bandung sendiri atau milik tuan tanah yang sudah dijadikan sebagai mitra bisnis dengan keuntungan bagi hasil.